|
|
Anzowet.com - Pro kontra terkait pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang membolehkan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), memunculkan kontroversi. Ada yang sepakat dengan kebijakan Mendagri, namun tidak sedikit yang mengecam hal itu.
Tim pengacara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, menilai, pengosongan kolom agama pada KTP akan memunculkan problem, saat seorang warga akan disumpah sebagai saksi di pengadilan.
“Hakim dalam menyumpah saksi berdasarkan kolom agama di KTP, kalau kosong, mau disumpah menurut agama apa?” tegas Mahendradatta melalui akun Twitter @mahendradatta.
Lebih jauh Mahendradatta mengingatkan, pengosongan kolom KTP bisa memunculkan persoalan terkait pembuktian agama yang dianut seorang saksi di persidangan. “Saksi harus disumpah menurut agamanya sesuai bukti KTP, kalo kosong dan &dsr pengakuan. Bisa dijadikan perdebatan untuk membuktikan agama yang benar dari saksi tsb,” tulis @mahendradatta.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di KTP.
“Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta (06/11).
Judul:
Sumpah Saksi Berdasar Kolom Agama di KTP, Kalau Kosong Disumpah Pakai Agama Apa?
Rating:
100%
based on
9998
ratings.
9998
user reviews.
Ditulis Oleh
Unknown
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar yang Tidak Sopan dan mengandung spam Akan Admin Hapus . Terima Kasih